Sabtu, 30 April 2016

Perusahaan Daur Ulang dan Cara Daur Ulangnya

PT Elite Recycling Indonesia


Profil perusahaan:
Didirikan pada tahun 2011, PT Elite Recycling Indonesia merupakan bagian dari visi organisasi untuk mewujudkan sebuah industri daur ulang yang modern dan professional. Ambisi organisasi kami untuk membentuk sebuah perusahaan yang kelak dapat menjadi tolak ukur dalam industri daur ulang limbah plastik di Indonesia.
Oleh karena itu seluruh komponen fisik perusahaan didesain sedemikian rupa untuk sedapat mungkin memenuhi standar industri paling modern.
Teknologi dan strategi manajemen industri di PT Elite Recycling Indonesia mengadopsi apa yang selama ini telah dibangun dan dikembangkan oleh PT Elastis Reka Aktif.
Pada saat ini, PT Elite Recycling Indonesia masih dalam tahap pertumbuhan. Namun semenjak tahap perancangan sudah diproyeksikan untuk menjadi fasilitas daur ulang bertaraf internasional. Segala sarana dan prasarana pabrik didesain secara seksama, agar dapat memenuhi standar industri modern.
PT Elite Recyling Indonesia diharapkan dapat mendemonstrasikan sebuah lompatan besar dalam perkembangan industri daur ulang di Indonesia, khususnya daur ulang limbah plastik

Limbah Plastik dan Cara Daur Ulangnya



Seiring dengan bertambahnya jumlah manusia yang ada di bumi, maka semakin banyak pula kebutuhan yang harus dipenuhi. Akibat dari semakin bertambahnya tingkat konsumsi masyarakat serta aktivitas lainnya maka bertambah pula buangan/limbah yang dihasilkan. Industri selain menghasilkan produk juga menghasilkan limbah.
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga, yang lebih dikenal sebagai sampah), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Jenis limbah pada dasarnya memiliki dua bentuk yang umum yaitu; padat dan cair.

Limbah/buangan yang ditimbulkan dari aktivitas dan konsumsi masyarakat ini sering disebut limbah domestik atau sampah. Limbah tersebut menjadi permasalahan lingkungan karena kuantitas maupun tingkat bahayanya mengganggu kehidupan makhluk hidup lainnya. Selain itu aktifitas industri yang kian meningkat tidak terlepas dari isu lingkungan
Komposisi limbah domestik di setiap kota atau negara bervariasi, namun umumnya mengikuti persentase yang hampir sama yakni sebagai berikut:

1. Sampah kertas dan katun ±35%
2. Logam ±9%
3. Gelas ±5%
4. Sampah halaman & dapur ±37%
5. Kayu ±3%
6. Plastik ±7%
7. Lain-lain ±6%

Dan bila limbah industri ini dibuang langsung ke lingkungan akan menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Limbah dihasilkan pada umumnya akibat dari sebuah proses produksi yang keluar dalam bentuk scrapt atau bahan baku yang memang sudah bisa terpakai. Dalam sebuah hukum ekologi menyatakan bahwa semua yang ada di dunia ini tidak ada yang gratis. Artinya alam sendiri mengeluarkan limbah akan tetapi limbah tersebut selalu dan akan dimanfaatkan oleh makhluk yang lain. Prinsip ini dikenal dengan prinsip Ekosistem dimana makhluk hidup yang ada di dalam sebuah rantai pasok makanan akan menerima limbah sebagai bahan baku yang baru.




Limbah Plastik

Salah satu limbah padat yang menjadi masalah besar bagi lingkungan adalah limbah plastik. Nama plastik mewakili ribuan bahan yang berbeda sifat fisis, mekanis, dan kimia. Secara garis besar plastik dapat digolongkan menjadi dua golongan besar, yakni plastik yang bersifat thermoplastic dan yang bersifat thermoset. Thermoplastic dapat dibentuk kembali dengan mudah dan diproses menjadi bentuk lain, sedangkan jenis thermoset bila telah mengeras tidak dapat dilunakkan kembali. Plastik yang paling umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah dalam bentuk thermoplastic.
Seiring dengan perkembangan teknologi, kebutuhan akan plastik terus meningkat. Sialnya, plastik adalah bahan yang sangat sulit untuk diuraikan oleh alam. Data BPS tahun 1999 menunjukkan bahwa volume perdagangan plastik impor Indonesia, terutama polipropilena (PP) pada tahun 1995 sebesar 136.122,7 ton sedangkan pada tahun 1999 sebesar 182.523,6 ton, sehingga dalam kurun waktu tersebut terjadi peningkatan sebesar 34,15%. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat pada tahun-tahun selanjutnya. Sebagai konsekuensinya, peningkatan limbah plastikpun tidak terelakkan. Komposisi sampah atau limbah plastik yang dibuang oleh setiap rumah tangga adalah 9,3% dari total sampah rumah tangga. Di Jabotabek rata-rata setiap pabrik menghasilkan satu ton limbah plastik setiap minggunya. Jumlah tersebut akan terus bertambah, disebabkan sifat-sifat yang dimiliki plastik, antara lain tidak dapat membusuk, tidak terurai secara alami, tidak dapat menyerap air, maupun tidak dapat berkarat, dan pada akhirnya akhirnya menjadi masalah bagi lingkungan.
Plastik juga merupakan bahan anorganik buatan yang tersusun dari bahan-bahan kimia yang cukup berahaya bagi lingkungan. Limbah daripada plastik ini sangatlah sulit untuk diuraikan secara alami. Untuk menguraikan sampah plastik itu sendiri membutuhkan kurang lebih 80 tahun agar dapat terdegradasi secara sempurna. Oleh karena itu penggunaan bahan plastik dapat dikatakan tidak bersahabat ataupun konservatif bagi lingkungan apabila digunakan tanpa menggunakan batasan tertentu. Sedangkan di dalam kehidupan sehari-hari, khususnya kita yang berada di Indonesia,penggunaan bahan plastik bisa kita temukan di hampir seluruh aktivitas hidup kita. Padahal apabila kita sadar, kita mampu berbuat lebih untuk hal ini yaitu dengan menggunakan kembali (reuse) kantung plastik yang disimpan di rumah. Dengan demikian secara tidak langsung kita telah mengurangi limbah plastik yang dapat terbuang percuma setelah digunakan (reduce). Atau bahkan lebih bagus lagi jika kita dapat mendaur ulang plastik menjadi sesuatu yang lebih berguna (recycle). Bayangkan saja jika kita berbelanja makanan di warung tiga kali sehari berarti dalam satu bulan satu orang dapat menggunakan 90 kantung plastik yang seringkali dibuang begitu saja. Jika setengah penduduk Indonesia melakukan hal itu maka akan terkumpul 90×125 juta=11250 juta kantung plastik yang mencemari lingkungan. Berbeda jika kondisi berjalan sebaliknya yaitu dengan penghematan kita dapat menekan hingga nyaris 90% dari total sampah yang terbuang percuma. Namun fenomena yang terjadi adalah penduduk Indonesia yang masih malu jika membawa kantung plastik kemana-mana. Untuk informasi saja bahwa di supermarket negara China, setiap pengunjung diwajibkan membawa kantung plastik sendiri dan apabila tidak membawa maka akan dikenakan biaya tambahan atas plastik yang dikeluarkan pihak supermarket.
Pemanfaatan limbah plastik merupakan upaya menekan pembuangan plastik seminimal mungkin dan dalam batas tertentu menghemat sumber daya dan mengurangi ketergantungan bahan baku impor. Pemanfaatan limbah plastik dapat dilakukan dengan pemakaian kembali (reuse) maupun daur ulang (recycle). Di Indonesia, pemanfaatan limbah plastik dalam skala rumah tangga umumnya adalah dengan pemakaian kembali dengan keperluan yang berbeda, misalnya tempat cat yang terbuat dari plastik digunakan untuk pot atau ember. Sisi jelek pemakaian kembali, terutama dalam bentuk kemasan adalah sering digunakan untuk pemalsuan produk seperti yang seringkali terjadi di kota-kota besar
Pemanfaatan limbah plastik dengan cara daur ulang umumnya dilakukan oleh industri. Secara umum terdapat empat persyaratan agar suatu limbah plastik dapat diproses oleh suatu industri, antara lain limbah harus dalam bentuk tertentu sesuai kebutuhan (biji, pellet, serbuk, pecahan), limbah harus homogen, tidak terkontaminasi, serta diupayakan tidak teroksidasi. Untuk mengatasi masalah tersebut, sebelum digunakan limbah plastik diproses melalui tahapan sederhana, yaitu pemisahan, pemotongan, pencucian, dan penghilangan zat-zat seperti besi dan sebagainya
Terdapat hal yang menguntungkan dalam pemanfaatan limbah plastik di Indonesia dibandingkan negara maju. Hal ini dimungkinkan karena pemisahan secara manual yang dianggap tidak mungkin dilakukan di negara maju, dapat dilakukan di Indonesia yang mempunyai tenaga kerja melimpah sehingga pemisahan tidak perlu dilakukan dengan peralatan canggih yang memerlukan biaya tinggi. Kondisi ini memungkinkan berkembangnya industri daur ulang plastik di Indonesia.

2. Daur ulang plastik

2.1 Bahan Baku
Pemanfaatan plastik daur ulang dalam pembuatan kembali barang-barang plastik telah berkembang pesat. Hampir seluruh jenis limbah plastik (80%) dapat diproses kembali menjadi barang semula walaupun harus dilakukan pencampuran dengan bahan baku baru dan additive untuk meningkatkan. Ada empat jenis limbah plastik yang populer dan laku di pasaran yaitu :
1. Polietilena (PE), Biasanya dipakai untuk kemasan botol 2-literan minuman soft drink, botol air mineral, botol minyak minyak goreng, toples selai kacang serta mentega.
2. High Density Polyethylene (HDPE), Biasanya dipakai sebagai kemasan deterjen, serta susu
3. Polipropilena (PP), Dipakai untuk membuat tutup botol, sedotan, dan botol yoghurt


2.2. Jalur Daur Ulang

Sampah daur ulang dikumpulkan dari sumber seperti perumahan, kawasan komersial, tempat Penampungan Sementara (TPS) dan TPA. Kebanyakan sampah daur ulang dikumpulkan oleh pemulung dan kemudian dijual (disalurkan) ke pelapak. Pelapak memilah dan mengklasifikasikannya ke beberapa item tergantung pada tipe dan menjual atau menyalurkannya kepada pabrik daur ulang secara langsung atau terlebih dahulu melalui agen. Sebagian sampah ini didaur ulang di kota yang bersangkutan, tetapi kebanyakan dikirimkan ke kota lain atau diekspor ke luar negeri. Secara teknis, sampah dikirim dari sumber (perumahan, industri dan pasar) oleh masyarakat ke TPS atau ke truk sampah. Di beberapa kota, hanya sedikit sumber sampah yang mengirimkan sampah mereka ke
TPS. Kebanyakan rumah tangga juga tidak melakukan pemilahan sampah.
2.3 Proses daur ulang plastik
Setelah bahan baku plastik terkumpul dan sampai di pabrik daur ulang. Plastik akan mengalami beberapa tahapan sebelum dapat dipakai kembali. Pada umumnya proses daur ulang plastik untuk pabrik besar maupun pabrik yang lebih kecil hampir sama. Hanya berbeda mesin saja. Umumnya tahapan daur ulang plastik adalah sebagai berikut

1) Pemisahan
Pernah melihat salah satu simbol diatas pada plastik yang anda gunakan? Ini adalah simbol yang menyatakan jenis plastik yang anda gunakan.
1 – PETE, atau “polyethylene terephtalate”
Adalah nomor yang mungkin paling sering anda lihat, dipakai sebagai kemasan minuman soda dan air mineral, kemasan makanan/minuman, serta prabotan yang aman dimasukkan dalam microwave. Ketika hasil daur ulang PETE dicetak kembali, biasanya akan dipakai sebagai rak plastik, tas, serta karpet, beberapa mungkin akan dijadikan botol kebali, tetapi tidak begitu umum.

2 – HDPE, atau “high density polyethylene”
Sejenis dengan PETE, tetapi dipakai untuk kemasan yang lebih keras, seperti deterjen, sampo, minyak, dan kantong samph yang lebih berat. Karena sifatnya yang rigid, HDPE biasa dipakai untuk membuat botol baru, pipa plastik, dan blakangan ini uga digunakan sebagai bahan kayu sintetis.

3 – PVC, V atau “vinyl”
PVC umumnya dipakai dalam pembuatan pipa, insulator, dan beberapa prabotan rumah tangga, bahkan alat-alat medis. Sayangnya PVC adalah salah satu plastik yang sangat sulit untuk didaur ulang. Alasannya tidak lain adalah kandungan klorin yang sangat tinggi. Saat didaur ulang PVC dapat menghasilkan gas klorin yang sangat berbahaya

4 – LDPE, atau “low density polyethylene”
Tahan lama tetapi fleksibel. Dipakai dalam pembuatan kantong plastik, kemasan makanan beku, kadang-kadang dapat ditemukan dalam beberapa jenis pakaian. Seperti vinil, LDPE masih sulit untuk didaur ulang.

5 – PP, atau “polypropylene”
Dipakai sebagai kemasan makanan/minuman yang biasanya terlalu panas untuk jenis plastik lainnya seperti yoghurt, kopi panas, dan botol obat. Biasanya didaur ulang menjadi tray, cashing ringan, sikat dan prabotan rumah tangga lainnya.

6 – PS, atau “polystyrene”
Sebagian besar piring, gelas, wadah makanan sekal pakai menggunakan bahan plastik ini, Styrofoam adalah salah satu jenis merek dagang untuk plastik jenis ini. Sering disebut “piring busa” karena sifat ringan dan kakunya. Di daur ulang untuk membuat kemasan baru.

7 – Other, plastik lainnya
Sebagian besar plastik O tidak didaur ulang. Tetapi jenis plastik ini kerap ada dalam kehidupan kita. Kepingan DVD, casing HP, bahkan pleksiglass dan material anti-peluru diuat dengan plastik jenis ini.

Jenis-jenis plastik ini harus dipisahkan sebelum diproses lebih lanjut. Pemisahan bisa dilakukan secara manual atau dengan bantuan mesin.

2. Penghancuran
Penghancuran menggunakan mesin shredder akan menghancurkan dan memotong-motong plastik sehingga bahan baku plastik yang semula memiliki bentuk yang bemacam-macam menjadi homogen. Umumnya plastik akan diubah menjadi daun plastik oleh mesin ini. Setelah selesai menjalani proses ini akan dipindahkan melalui conveyor belt menuju proses berikutnya.

3. Pembersihan
Daun plastik akan dibersihkan, melalui mesin springkler/washer menggunakan air. Tujuannya adalah agar kotoran-kotoran yang masih menempel seperti lem, kertas, tinta, dan lainnya lepas dari plastik sehingga lastik yang didaur ulang bersih dari kotoran yang tidak diinginkan.

4. Penghancuran halus dan sparator
Setelah bersih plastik masuk ke mesin shredder yang akan menghasilkan daun yang lebih kecil lagi. Disini kotoran yang masih ikut bersama denagn plsstik di pisahkan dengan menggunakan mesin separator, biasanya separator menggunakan blower dan air sebagai media pemisahan, blower akan meniup kotoran yang ringan sedangkan air akan meneggelamkannya.

5. Pengeringan
Tahap berikutnya adalah pengeringan. Daun plastik yang tadinya basah di separator akan dikeringkan oleh mesin sebelum dibawa ke tungku pemanas. Hal ini dilakukan untuk menhindari reaksi air saat dilakukan pencetakan yang bisa membuat plastik menjadi cacat.

6. Granulasi
Granulasi adalah proses pencetakan plastik menjadi granule atau pallet. Plastik yang menjadi bahan baku akan masuk kedalam silo yang kemudian dipanaskan sampai suhu tertentu kemudian dicetak menjadi butiran-butiran untuk selanjutnya dilakukan proses produksi lebih lanjut yang akan menghasilkan produk plastik siap pakai


Hal-hal kecil yang dapat kita lakukan
Kita bisa mulai mengurangi sampah plastik kita dengan bukan tidak memakainya tetapi menggantikannya.
1. Kurangi pemakaian kantong plastik untuk belanja. Bawa sendiri tas belanjan yang dapat selalu dipergunakan lagi.
2. Jangan langsung buang botol plastik sesudah minum. Isi air lagi dan pakai kembali walaupun jangan terlalu banyak isi ulang
3. Untuk yang biasa minum di mobil, siapkan selalu botol yang sudah diisi penuh agar tidak usah beli lagi.
4. Lebih baik lagi beli botol minum jadi bisa selalu diisi ulang dan tidak usah beli botol air mineral lagi.
5. Di negara barat banyak cafe seperti Starbucks sudah mulai membolehkan customer membawa sendiri cangkir atau lebih baik thermos untuk diisi kopi. Kantong plastik masih bisa digunakan lagi. Tapi kalau gelas plastik hanya bisa sekali saja.
Kadang hal ini juga sulit kalau tidak disisipkan dengan insentif untuk para customer. Padahal kalau kita tidak memakai kantong plastik atau gelas plastik dari cafe juga akan mengurangi biaya mereka sehingga menambah untung.
Jadi di negara-negara barat sudah banyak pengusaha yang mau ikut membantu memberikan insentif seperti supermarket yang memberikan diskon bila tidak menggunakan kantong plastik mereka seperti ALDI atau Albertsons. IKEA malah akan memaksa pelanggan untuk membayar untuk kantong plastik. Dengan ini IKEA mengharapkan pelanggan akan mengurangi pemakaian kantong plastik yang mencapai 70 juta kantong per tahun hanya untuk di Amerika.
Singapura mulai menetapkan hari-hari tertentu sebagai “Bring Your Own Bag” Day dimana pelanggan diharuskan membawa kantong mereka sendiri dan yang tidak membawa diharuskan membayar 30 cents yang akan digunakan untuk kegiatan lingkungan. Kantong belanja yang dapat digunakan kembali sekarang menjadi laku keras di Singapura
Bagaimana dengan kita di Indonesia? Apakah kita harus merasa malu untuk menenteng kantong belanja sendiri? Takut dilihat dan ditertawakan orang? Malah kita harus menertawakan mereka yang tidak mengerti akan pentingnya lingkungan dan kurangnya kesadaran untuk mengurangi sampah. Sekarang juga sudah banyak tas belanja dengan design yang unik dan funky juga sehingga anak-anak muda juga tidak merasa minder. Botol minum juga sudah semakin keren jadi tidak merasa seperti anak TK yang membawa botol minum.
 
 
 
 
 
sumber:
http://www.paneragroup.com/pt-elite-recycling-indonesia.php
http://putusukmakurniawan.blogspot.co.id/2010/09/seiring-dengan-bertambahnya-jumlah.html

Kamis, 31 Maret 2016

Ekologi

Ekologi Lingkungan
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungan nya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914). Berdasarkan didalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem yang dimana dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu seperti pada faktor abiotik dan biotik.
Ilmu lingkungan adalah ekologi yang menerapkan berbagai azas dan konsepnya kepada masalah yang lebih luas,yang menyangkut pula hubungan manusia dengan lingkungannya. Ilmu Lingkungan adalah ekologi terapan. Ilmu lingkungan ini mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik anatara jasad hidup (termasuk manusia) dengan dengan lingkungannya.
Ilmu lingkungan (environmental science atau envirology) adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan hidup. Ilmu Lingkungan adalah suatu studi yang sistematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalamnya. Perbedaan utama ilmu lingkungan dan ekologi adalah dengan adanya misi untuk mencari pengetahuan yang arif, tepat (valid), baru, dan menyeluruh tentang alam sekitar, dan dampak perlakuan manusia terhadap alam. Misi tersebut adalah untuk menimbulkan kesadaran, penghargaan, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan hidup secara menyeluruh.
Lingkungan adalah segala sesuatu di sekitar kita termasuk kita sementara ekologi menjelaskan bagaimana semua itu bekerja.
Hubungan dengan Industri
            Seiring dengan mencuatnya tujuan penghematan energi dan penghematan bahan baku, dan juga seiring dengan penjabaran-ulang pasar komoditas dan konsep produksi terutama dalam konteks ekonomi jasa, ekologi industri adalah salah satu tujuan dari Kapitalisme Natural. Strategi ini menekankan untuk melihat dampak luas dalam produksi industri, menekankan penghargaan pada modal alam, dan bergantung pada modal pengetahuan untuk merancang dan merawat ekologi-ekologi industri yang terbentuk.
            Industrialisasi menempati posisi sentral dalam ekonomi masyarakat modern dan merupakan motor penggerak yang memberikan dasar bagi proses pembangunan. Agar pembangunan itu sendiri dapat berkelanjutan, maka harus diadakan perubahan mendasar pada kualitas pembangunan tersebut. Secara umum, industri dan setiap kegiatan industrialisasi harus dirangsang agar lebih efisien dalam penggunaan sumber daya, menghasilkan pencemar dan limbah yang lebih sedikit, lebih berdasar pada penggunaan sumber daya yang dapat pulih dan meminimalkan dampak negatifnya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Pada dasarnya ekologi industri merupakan suatu pendekatan manajemen lingkungan dimana suatu sistem tidak dilihat secara terpisah dengan sistem sekelilingnya tetapi merupakan bagian utuh yang saling mendukung dalam rangka mengoptimalkan siklus material ketika suatu bahan baku diproses menjadi produk. Ekologi industri dirancang agar suatu sistem dapat berintegrasi antar industri menyerupai ekosistem yang ada di alam, sehingga interaksi antar industri dalam sistem ekologi industry berlangsung secara alam.
Ekologi industri memang merupakan suatu kajian yang masih baru yang menggunakan pendekatan sistem dalam studi-studinya untuk mengintegrasikan antara sistem industri dan alam serta mencari cara-cara untuk mendisain ulang sistem industri tersebut. Ekologi industri ini merupakan salah satu konsep untuk menerapkan pembangunan berkelanjutan. Ekologi industri merupakan multi disiplin ilmu yang membahas masalah sistem industri, aktivitas ekonomi dan hubungannya yang fundamental dengan sistem alam.
            Ide ekologi industry dianologikan dengan sistem ekologi alam, yang biasanya digerakkan oleh energi matahari, ekosistem, termasuk di dalamnya hubungan mutualisme antar berbagai jasad renik dan lingkungan sekitarnya dimana terjadinya pertukaran material melalui suatu siklus besar. Idealnya sistem yang dibangun dalam ekologi industri juga mengikuti siklus seperti itu, di mana aliran energi, material dan penggunaan sampah hasil olahannya dapat dibentuk dalam suatu siklus tertutup, sehingga dapat mengefisiensikan penggunaan sumberdaya alam, bahkan bisa melengkapi/memperkaya sumber daya alam itu sendiri.
Azaz Pengetahuan Lingkungan Berhubungan dengan Industri
            Asas di dalam suatu ilmu pada dasarnya merupakan penyamarataan kesimpulan secara umum, yang kemudian digunakan sebagai landasan untuk menguraikan gejala (fenomena) dan situasi yang lebih spesifik. Asas dapat terjadi melalui suatu penggunaan dan  pengujian metodologi secara terus menerus dan matang, sehingga diakui kebenarannya oleh ilmuwan secara meluas. Tetapi ada pula asas yang hanya diakui oleh segolongan ilmuwan tertentu saja, karena asas ini hanya merupakan penyamarataan secara empiris saja dan hanya benar pada situasi dan kondisi yang lebih terbatas, sehingga terkadang asas ini menjadi bahan pertentangan. Namun demikian sebaliknya apabila suatu asas sudah diuji berkali-kali dan hasilnya terus dapat dipertahankan, maka asas ini dapat berubah statusnya menjadi hukum. Begitu pula apabila asas yang mentah dan masih berupa dugaan ilmiah seorang peneliti, biasa disebut hipotesis Hipotesis ini dapat menjadi asas apabila diuji secara terus menerus sehingga memperoleh kesimpulan adanya kebenaran yang dapat diterapkan secara umum. Untuk mendapatkan asas baru dengan cara pengujian hipotesis ini disebut cara induksi dan kebanyakan dipergunakan dalam bidang-bidang biologi, kimia dan fisika. 
            Asas di dalam suatu ilmu yang sudah berkembang digunakan sebagai landasan yang kokoh dan kuat untuk mendapatkan hasil, teori dan model seperti pada ilmu lingkungan. Untuk menyajikan asas  dasar ini dilakukan dengan mengemukakan kerangka teorinya terlebih dahulu, kemudian setelah dipahami pola dan organisasi pemikirannya baru dikemukakan fakta-fakta yang mendukung dan didukung, sehingga asas-asas disini sebenarnya merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain (sesuai dengan urutan logikanya).
           
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQATj2RfjUwMm7qCpv4mWg38uaHyusjnXp1DWW1LLpOST8TgVXbdB32E7HmZT6sqOGgRFz72c31UH4MR-1DZo5y-zGyPb-nx5kHS5HWcrRbsrykRcZKrUvGtghbPLd2-jJcf5qc0hB9T4/s1600/Untitled.png
Kesimpulan
Persoalan utama negara berkembang seperti Indonesia adalah sumber daya alam yang melimpah namun masih belum dioptimalkan penggunaannya. Kawasan industri masih berupa suatu kawasan yang belum terpadu secara sistematis dan hanya berupa kumpulan industri yang berdiri sendiri. Konsep ekologi industri di Indonesia masih dapat terus dikembangkan sehingga pada akhirnya diperoleh suatu pembangunan industri yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Indonesia adalah negara agraris sehingga penataan kawasan ekologi industri dapat dimulai dari pendirian kawasan industri terpadu di dekat kawasan pertanian masyarakat atau lebih dikenal dengan kawasan agroindustri.
Beberapa contoh industri yang dapat diintegrasikan di Indonesia, antara lain perkebunan tebu, industri gula, industri bioetanol, industri pulp dan kertas, industri pupuk, industri semen, serta industri logam alkali. Adanya sejumlah limbah yang dihasilkan dari proses produksi, mengharuskan suatu industri menambah investasi untuk memasang unit tambahan untuk mengolah limbah hasil proses sebelum dibuang ke lingkungan. Pengendalian pencemaran lingkungan dengan cara pengolahan limbah menjadi mahal dan tidak menyelesaikan permasalahan ketika jumlah industri semakin banyak, daya dukung alam semakin terbatas, dan sumber daya alam semakin menipis.
Oleh karena itu, perlu adanya sistem baru yang dapat meningkatkan produk suatu industri, penghematan bahan baku sekaligus meminimalkan pencemaran lingkungan, sistem tersebut kita kenal dengan ekologi industri.
Sumber:

Selasa, 09 Juni 2015

Tulisan Hukum Industri

Definisi dan Ruang Lingkup Industri
Perlindungan atas industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri tidak terlepas dari kemampuan kreativitas cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Jadi, merupakan produk intelektual manusia, produk peradaban manusia.
            Menurut David I. Brainbridge, adalah aspek dari gambaran suatu benda. Dalam HKI, bukanlah benda itu sendiri. Memiliki arti yang lebih sempit. Arti kata mengacu pada gambaran suatu bentuk atau gambar yang menunjukkan susunan suatu benda. Kemungkinan lain yang dapat terjadi adalah dengan pola dekoratif, tetapi dalam istilah hukumnya David I. Brainbridge menyatakan bahwa design is definite based on the reference to the rules that is applied on the registered design or the right of design. 5 Jeremy Philips and Alison Firth berpendapat bahwa mencakup segala aspek tentang bentuk atau konfigurasi baik internal maupun eksternal baik yang merupakan bagian maupun keseluruhan dari sebuah benda.Dekorasi permukaan dikesampingkan dan suatu harus spesifik.
Lebih jauh mereka memberikan pendapat: “A design is not, therefore, a product or a means by which a product is made, it is the aesthetic feature which appeals to the eye and thus gives an attractive or distinctive quality to the goods to which it is applied. The meaning of ‘shape’, ‘configuration’, ‘pattern’ and ‘ornament’ are not defined by statute and could, it is submitted, have been left out of the definition of design without any loss meaning-unless there is a feature which, in the finished article, appeals to and is judged solely by the eye, and which is not a shape, configuration, pattern or ornament”. Dengan demikian merupakan gambaran keindahan yang memberikan daya tarik atau kualitas khusus untuk barang-barang yang diterapkan. Black’s Law Dictionary mendefinisikan industri sebagai bentuk, konfigurasi, pola atau ornament yang digunakan dalam proses industri, dan sering digunakan sebagai penciri penampilan suatu produk8 Dalam hukum positif Indonesia, industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000 merumuskan industri sebagai berikut: “ industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” World Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi yang rinci mengenai industri sebagai berikut: “Any composition of lines or colors or any three dimensional form, whether or not associated with lines or colors, is deemed to be an industrial design, provided that such composition or forms gives a special appearance to a product of industry or handicraft and can serve as a pattern for a product of industry or handicraft.”
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa industri meliputi pula pola untuk barang kerajinan, selain untuk barang industri.  Industri adalah “pola” yang digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara komersial dan berulang-ulang. Karakter penggunaan berulang adalah suatu pembeda dari kreasi dalam hak cipta.
Industri adalah adanya hubungan dengan estetika, keamanan, dan kenyamanan dalam penggunaan suatu produk, sehingga mendukung dalam pemasarannya. Perlindungan industri berbeda dengan hak cipta.Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk yang baru atau original.Sebuah dinyatakan baru atau original apabila memiliki perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu.Singkatnya, lebih menekankan pada segi estetisnya.
Dalam perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.Ada 3 (tiga persyaratan) agar suatu penemuan dapat dikan harus mengandung (novelty); mengandung inventif dan dapat diterapkan dalam industri.Tidak semua industri yang dihasilkan oleh pendapat dilindungi dengan hak.Hanya industri yang benar-benar baru yang mendapatkan hak ekslusif dari negara. Asas Perlindungan Industri Disamping berlakuya asas-asas (prinsip hukum) hukum benda terhadap hak atas industri, asas hukum yang mendasari hak ini adalah:
1.    Asas publisitas
2.    Asas kemanunggalan (kesatuan)
3.    Asas kebaruan
Asas publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan pada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat umum dapat mengetahui keberadaan tersebut.Untuk itu hak atas industri itu diberikan oleh Negara setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi Industri.Di sini perbedaan yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut sistem pendaftaran deklaratif, sedangkan hak atas menganut sistem pendaftaran konstitutif.Untuk pemenuhan asas publisitas inilah diperlukan ada pemeriksaan oleh badan yang menyelenggarakan pendaftaran.
Pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri mencakup dua hal sebagai berikut:
1.    pemeriksaan administrative
2.    pemeriksaan substantive
Tentang langkah-langkah pemeriksaan administratif, prosedur yang dilalui adalah sebagai berikut:
1.    Di Indonesia badan yang melakukan pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri adalah Direktorat Jenderal HAKI yang berada di bawah Department Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2.    Apabila hak atas industri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan atau apabila ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan persyaratan atau juga permohonan dianggap telah ditarik kembali maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan keputusan penolakan atas permohonan hak tersebut.
3.    Pemohon atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali permohonan tersebut dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali permohonan tersebut.
4.    Dalam hal pemohon tidak mengajukan keberatan, keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal menjadi keputusan yang bersifat tetap.
5.    Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000.
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Berbeda dari, perlindungan hukum terhadap industri adalah atas faktor non-fungsional. Namun, industri dapat memfasilitasi fungsi.Misalnya industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan factor aerodynamics.
Parameter memerlukan suatu bukti yang menunjukkan bahwa nilai dalam suatu produk sejenis dapat menjadi suatu nilai pembeda terhadap suatu produk yang telah dikan sebelumnya dan memiliki pembeda bagi orang awam. Meskipun pengajuan industri terhadap nilai suatu produk sesekali memunculkan hasil yang sama, itu adalah suatu kesalahan hukum untuk menguji berdasar kedua parameter tersebut, sebagai contoh adalah terdapat klaim atau tuntutan terhadap keseluruhan produk yang tidak didasarkan pada hal-hal yang baru.

Pengertian Hukum Industri
      Sebelum terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang sekarang dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.  Berdasarkan definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.
Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum industri.
Hukum industri merupakan suatu ‘payung’ yang berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri yang ada. Hal ini menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

Latar Belakang Hukum Industri di Indonesia
Hukum yang melindungi kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu mengenai perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Terapat pula undang-udang no. 14 tahun 2001 mengenai hak paten.
Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.    Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.    Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.    Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4.    Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
5.    Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
6.    Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
7.    Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
8.    Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.
Manfaat yang dapat diperoleh dari hukum industri, yaitu:
1.    Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.    Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.    Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan local.
4.    Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
5.    Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri. 

Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang  beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada. Terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan, sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat memecahkan masalah di Negara ini.

Sumber:


Tugas 2 Hukum Industri

HAK MEREK

Pengaturannya:
1.    Zaman Kolonial
Reglement indutriele eigendom (RIE)
o   stb. 1912
o   Ketentuan hak milik perindustrian.
2.    Zaman Kemerdekaan
o   UU No. 21 tahun 1961
o   UU No. 19 tahun 1992
o   UU No. 14 tahun 1997
o   UU No. 15 tahun 2001
Sering diubah.
Apa yang dimuat oleh UU tersebut belum dapat menjangkau semuanya sehingga perlu diadakan perubahan.
Hak merek hak atas tanda berupa :
1.    Gambar
2.    Nama
3.    Kata, 1 kata dapat menjadi merek walaupun kata tersebut tidak punya arti
4.    Huruf
5.    Angka
6.    Susunan warna
Ex.: Lambang pertamina, dimana menyusun warna membentuk hurup “P”.
7.    Kombinasi dari semua yang ada diatas.
Mempunyai daya pembeda
Hak merek hak atas tanda berupa gambar, nama, kota, huruf, angka, susunan warna dan kombiasi yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan dan jasa.

Subjek hukumnya yaitu:
1.    Orang perseorangan
2.    Badan hukum
Dalam UU no. 21 tahun 1961 digunakan stelsel deklarataif.
Perbedaan hak cipta, hak paten dan hak milik:
1.    Jangka waktu :
HC: seumur hidup – 50 tahun setelah meninggal
HP: 20 tahun, tidak dapat diperpanjang
HM: 10 tahun, dapat diperpanjang
2.    Pendaftaran :
HC: Deklaratif
HP: Konstitutif
HM: Konstitutif
3.    Karya :
HC: hasil ciptaan orang lain itu tidak boleh dirubah / diotak atik oleh orang lain. Ex.: buku
HP: hasil penemuan tersebut boleh diotak atik, asalkan lebih maju dari sebelumnya.

LATAR BELAKANG UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.

UNDANG-UNDANG NOMOR 5/1984
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.    Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industry
2.    Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi
3.    Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.    Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk
b.    Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industry
c.     Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat
d.    Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda
e.    Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.    meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.    meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi
c.     Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna
d.    Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat
e.    Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.     Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa
g.    Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.    Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.    Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.    Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.

Pengaturan industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a.    Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b.    Adanya persaingan yang sehat.
c.     Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

Pembinaan dan pengembangan industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a.    Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b.    Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
a.    Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b.    Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c.     Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d.    Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 UU No5 tahun 1984 dimana:
a.    Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah
b.    Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
c.     Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.

Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1.    Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
2.    Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru
3.    Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU No5 tahun1984).
4.    Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Wilayah Industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam UU ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Diatur dalam pasal 21 UU No.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a.    Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b.    Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c.     Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun1984).

Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

Konvensi-Konvensi Internasional Mengenai Hak Cipta
Hasil karya dari seorang pencipta tentunya akan terlihat berharga jika telah memiliki hak cipta. Pemberian hak tersebut terkadang tidaklah cukup bahkan terasa kurang membawa manfaat bagi para pencipta. Hal tersebut dikarenakan masih banyak saja para pemalsu yang menjiplak hasil karya seorang pencipta walaupun hak cipta telah ada ditangannya. Perlindungan terhadap karya cipta sangat dibutuhkan kehadirannya, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara domestik saja dinilai kurang, oleh karena itu dibuatlah perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan UCC (Universal Copyright Convention).
1.         Berner Convention
Konvensi Bern (Konvensi Berner), merupakan suatu persetujuan internasional mengenai hak cipta yaitu mengenai karya-karya literatur (karya tulis) dan artistik. Konvensi ini ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986 dan telah mengalami beberapa perubahan. Revisi yang pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian dilakukan revisi kembali di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Penyempurnaan terus dilakukan tepatnya pada tanggal 24 Maret 1914 di Bern, kemudian direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928, di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling terakhir di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirumuskan oleh Auteurswet 1912.
Konvensi Paris pada tahun 1883 merupakan suatu konvensi yang menginspirasi lahirnya Konvensi Bern. Konvensi Bern membentuk suatu badan yang tidak jauh berbeda dengan Konvensi Paris. Pembentukan badan tersebut bertujuan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan dari masing-masing konvensi tersebut bergabung menjadi satu. Penggabungan badan tersebut dikenal dengan Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Perancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Perlindungan hukum yang diberikan pada konvensi ini tentunya mengenai perlindungan hak cipta yang nantinya diberikan terhadap suatu karya cipta hasil kreasi para pencipta atau pemegang hak. Karya-karya yang dilindungi tersebut antara lain karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Perlindungan hukum akan diberikan kepada pencipta apabila pencipta tersebut merupakan warga negara yang tergabung dalam anggota dalam konvensi ini. Pencipta yang mendapatkan perlindungan akan memperoleh hak atas hasil karyanya.
Anggota konvensi ini yaitu berjumlah 160 Negara, angka tersebut diperoleh pada Januari 2006. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menjadi anggotanya untuk melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut tergabung juga dalam kovensi ini. Negara yang melindungi para pencipta tersebut menganggap mereka adalah warga negaranya sendiri. Misalnya saja, undang-undang hak cipta Perancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Perancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan. Anggota-anggota yang tergabung di dalam konvensi bern dikenal sebagai Uni Bern.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a.    Prinsip national treatment; ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b.    Prinsip automatic protection; pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)
c.     Prinsip independence of protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta

2.         UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal (atau Universal Copyright Convention), disepakati di Jenewa pada 1952. UCC merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta. Konvensi lain yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC dikembangkan oleh United Nations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif dari Konvensi Bern. Konvensi ini disepakati agar negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Konvensi Hak cipta Universal merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya konvensi ini yaitu untuk menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) dan common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat).
Konvensi ini kemudian berkembang dan ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini melindungi karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Hal ini berarti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Perbandingan antara kedua konvesi internacional tersebut, yaitu kalau konvensi bern menganut dasar falsafah Eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah Eropa dan Amerika, yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Oleh karena itu, ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut


Sumber: