HUKUM DI INDONESIA
Menurut
saya Hukum di Indonesia sudah cukup baik tetapi masih terdapat
kekurangannya. Penegakkan hukum di
Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia.
Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di
fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan
peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa
keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.
Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.
Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.
Seharusnya Indonesia sebagai
Negara hukum lebih bisa adil dalam menghukum orang yang melanggar hukum sesuai
apa yang dilanggarnya dan lebih adil dalam melakukan hukuman. Karena asas Hukum
inilah merupakan sebuah pondasi dan salah satu aspek sebuah Negara bisa
dikatakan berkembang dan maju, bagaimana tidak bila sebuah Negara pilih kasih
dalam menghukum orang yang jelas-jelas merugikan uang Negara tetapi hanya
dihukum dalam kurun waktu yang sebentar, dan sementara yang lain masih bebas
berkeliaran.
Seharusnya Indonesia lebih tegas
dalam urusan hukum karena asas pancasila yang kita anut yang menjadi
fundamental bagi Negara Indonesia.
Contoh dalam menaati hukum yang
ada di Indonesia cukup mudah kita hanya perlu menghargai semua peraturan
bernegara yang tercantum dalam Undan-undang kita dan tidak melanggarnya.
Persoalannya adalah bagaimana
mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan
hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi
dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode
perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap
setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui
putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya
kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.
Nama : Puspa Ayu Tria Novia
NPM : 36413962
Kelas : 2ID06
Tugas 3 Ilmu Sosial Dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar