Sabtu, 27 Desember 2014

Tulisan 3 Ilmu Sosial Dasar Tugas 3



HUKUM DI INDONESIA
Menurut saya Hukum di Indonesia sudah cukup baik tetapi masih terdapat kekurangannya.  Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.
Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.
Seharusnya Indonesia sebagai Negara hukum lebih bisa adil dalam menghukum orang yang melanggar hukum sesuai apa yang dilanggarnya dan lebih adil dalam melakukan hukuman. Karena asas Hukum inilah merupakan sebuah pondasi dan salah satu aspek sebuah Negara bisa dikatakan berkembang dan maju, bagaimana tidak bila sebuah Negara pilih kasih dalam menghukum orang yang jelas-jelas merugikan uang Negara tetapi hanya dihukum dalam kurun waktu yang sebentar, dan sementara yang lain masih bebas berkeliaran.
Seharusnya Indonesia lebih tegas dalam urusan hukum karena asas pancasila yang kita anut yang menjadi fundamental bagi Negara  Indonesia.
Contoh dalam menaati hukum yang ada di Indonesia cukup mudah kita hanya perlu menghargai semua peraturan bernegara yang tercantum dalam Undan-undang kita dan tidak melanggarnya.
Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.

Nama   : Puspa Ayu Tria Novia
NPM    : 36413962
Kelas   : 2ID06
Tugas 3 Ilmu Sosial Dasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar