Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis
paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang
melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu
klaim. Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau
pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain,
yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan
terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap
produk.
Studi Kasus
Hak Paten Mesin Motor
Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan
salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia,
bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak
disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini
menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited
sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem
mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah
dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan
Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan
terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak
permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan
ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut,
Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding
dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten
sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut
dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang
tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi
busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder
dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana
harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah
bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya
catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini
telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena
telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu
India.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar