Definisi
dan Ruang Lingkup Industri
Perlindungan
atas industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri
didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri tidak terlepas dari
kemampuan kreativitas cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Jadi,
merupakan produk intelektual manusia, produk peradaban manusia.
Menurut David I. Brainbridge, adalah aspek dari gambaran suatu benda. Dalam HKI, bukanlah benda itu sendiri. Memiliki arti yang lebih sempit. Arti kata mengacu pada gambaran suatu bentuk atau gambar yang menunjukkan susunan suatu benda. Kemungkinan lain yang dapat terjadi adalah dengan pola dekoratif, tetapi dalam istilah hukumnya David I. Brainbridge menyatakan bahwa design is definite based on the reference to the rules that is applied on the registered design or the right of design. 5 Jeremy Philips and Alison Firth berpendapat bahwa mencakup segala aspek tentang bentuk atau konfigurasi baik internal maupun eksternal baik yang merupakan bagian maupun keseluruhan dari sebuah benda.Dekorasi permukaan dikesampingkan dan suatu harus spesifik.
Menurut David I. Brainbridge, adalah aspek dari gambaran suatu benda. Dalam HKI, bukanlah benda itu sendiri. Memiliki arti yang lebih sempit. Arti kata mengacu pada gambaran suatu bentuk atau gambar yang menunjukkan susunan suatu benda. Kemungkinan lain yang dapat terjadi adalah dengan pola dekoratif, tetapi dalam istilah hukumnya David I. Brainbridge menyatakan bahwa design is definite based on the reference to the rules that is applied on the registered design or the right of design. 5 Jeremy Philips and Alison Firth berpendapat bahwa mencakup segala aspek tentang bentuk atau konfigurasi baik internal maupun eksternal baik yang merupakan bagian maupun keseluruhan dari sebuah benda.Dekorasi permukaan dikesampingkan dan suatu harus spesifik.
Lebih
jauh mereka memberikan pendapat: “A design is not, therefore, a product or a
means by which a product is made, it is the aesthetic feature which appeals to
the eye and thus gives an attractive or distinctive quality to the goods to
which it is applied. The meaning of ‘shape’, ‘configuration’, ‘pattern’ and
‘ornament’ are not defined by statute and could, it is submitted, have been
left out of the definition of design without any loss meaning-unless there is a
feature which, in the finished article, appeals to and is judged solely by the
eye, and which is not a shape, configuration, pattern or ornament”. Dengan
demikian merupakan gambaran keindahan yang memberikan daya tarik atau kualitas
khusus untuk barang-barang yang diterapkan. Black’s Law Dictionary
mendefinisikan industri sebagai bentuk, konfigurasi, pola atau ornament yang
digunakan dalam proses industri, dan sering digunakan sebagai penciri
penampilan suatu produk8 Dalam hukum positif Indonesia, industri diatur dalam
UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000 merumuskan industri
sebagai berikut: “ industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.” World Intellectual Property Organization
(WIPO) memberikan definisi yang rinci mengenai industri sebagai berikut: “Any
composition of lines or colors or any three dimensional form, whether or not
associated with lines or colors, is deemed to be an industrial design, provided
that such composition or forms gives a special appearance to a product of
industry or handicraft and can serve as a pattern for a product of industry or
handicraft.”
Berdasarkan
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa industri meliputi pula pola untuk
barang kerajinan, selain untuk barang industri. Industri adalah “pola”
yang digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara komersial dan
berulang-ulang. Karakter penggunaan berulang adalah suatu pembeda dari kreasi
dalam hak cipta.
Industri
adalah adanya hubungan dengan estetika, keamanan, dan kenyamanan dalam
penggunaan suatu produk, sehingga mendukung dalam pemasarannya. Perlindungan
industri berbeda dengan hak cipta.Dalam industri perlindungan industri
diberikan pada produk yang baru atau original.Sebuah dinyatakan baru atau
original apabila memiliki perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari
itu.Singkatnya, lebih menekankan pada segi estetisnya.
Dalam
perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual diatur dalam Undang-Undang No.
14 Tahun 2001.Ada 3 (tiga persyaratan) agar suatu penemuan dapat dikan harus
mengandung (novelty); mengandung inventif dan dapat diterapkan dalam
industri.Tidak semua industri yang dihasilkan oleh pendapat dilindungi dengan
hak.Hanya industri yang benar-benar baru yang mendapatkan hak ekslusif dari
negara. Asas Perlindungan Industri Disamping berlakuya asas-asas (prinsip
hukum) hukum benda terhadap hak atas industri, asas hukum yang mendasari hak
ini adalah:
1. Asas
publisitas
2. Asas
kemanunggalan (kesatuan)
3. Asas
kebaruan
Asas
publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan pada pengumuman atau
publikasi di mana masyarakat umum dapat mengetahui keberadaan tersebut.Untuk
itu hak atas industri itu diberikan oleh Negara setelah hak tersebut terdaftar
dalam Berita Resmi Industri.Di sini perbedaan yang mendasar dengan hak cipta,
yang menyangkut sistem pendaftaran deklaratif, sedangkan hak atas menganut
sistem pendaftaran konstitutif.Untuk pemenuhan asas publisitas inilah
diperlukan ada pemeriksaan oleh badan yang menyelenggarakan pendaftaran.
Pemeriksaan terhadap
permohonan hak atas industri mencakup dua hal sebagai berikut:
1. pemeriksaan
administrative
2. pemeriksaan
substantive
Tentang langkah-langkah
pemeriksaan administratif, prosedur yang dilalui adalah sebagai berikut:
1. Di
Indonesia badan yang melakukan pemeriksaan terhadap permohonan hak atas
industri adalah Direktorat Jenderal HAKI yang berada di bawah Department Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
2. Apabila
hak atas industri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan atau apabila ternyata terdapat
kekurangan dalam pemenuhan persyaratan atau juga permohonan dianggap telah ditarik
kembali maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan keputusan penolakan atas
permohonan hak tersebut.
3. Pemohon
atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau keputusan
penolakan atau anggapan penarikan kembali permohonan tersebut dalam waktu
paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau
pemberitahuan penarikan kembali permohonan tersebut.
4. Dalam
hal pemohon tidak mengajukan keberatan, keputusan penolakan atau penarikan
kembali oleh Direktorat Jenderal menjadi keputusan yang bersifat tetap.
5. Terhadap
keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, pemohon
atau kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata
cara sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000.
Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Berbeda dari, perlindungan
hukum terhadap industri adalah atas faktor non-fungsional. Namun, industri
dapat memfasilitasi fungsi.Misalnya industri khusus kendaraan bermotor yang
memperhatikan factor aerodynamics.
Parameter
memerlukan suatu bukti yang menunjukkan bahwa nilai dalam suatu produk sejenis
dapat menjadi suatu nilai pembeda terhadap suatu produk yang telah dikan
sebelumnya dan memiliki pembeda bagi orang awam. Meskipun pengajuan industri
terhadap nilai suatu produk sesekali memunculkan hasil yang sama, itu adalah
suatu kesalahan hukum untuk menguji berdasar kedua parameter tersebut, sebagai
contoh adalah terdapat klaim atau tuntutan terhadap keseluruhan produk yang
tidak didasarkan pada hal-hal yang baru.
Pengertian
Hukum Industri
Sebelum
terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak
dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat
dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang
sekarang dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan,
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. Berdasarkan
definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan
sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati
oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi
yang melanggarnya.
Seiring
perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut berkembang di dalamnya.
Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada Negara-negara barat, tetapi juga
terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya
industri yang ada di Negara ini. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah
bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri
manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua
industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua
kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum industri.
Hukum
industri merupakan suatu ‘payung’ yang berfungsi untuk melindungi suatu bidang
industri yang ada. Hal ini menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri,
sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas
lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum
alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Latar
Belakang Hukum Industri di Indonesia
Hukum
yang melindungi kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada
Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu
mengenai perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam
undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan
bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan.
Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari
sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat
bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Penerapan
terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih
diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada.
Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun
2000 tentang desain industri. Terapat pula undang-udang no. 14 tahun 2001
mengenai hak paten.
Tujuan dan Manfaat
Hukum Industri
Tujuan
industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut
berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan.
Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1. Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni
dalam hal ekonomi.
3. Menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara
meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4. Peran
aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat.
5. Memperluas
lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
6. Meningkatkan
penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan
industri.
7. Sebagai
penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan
industri.
8. Diharapkan
stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah
pada setiap provinsi.
Manfaat yang dapat
diperoleh dari hukum industri, yaitu:
1. Hukum
sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu
yang lain.
2. Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi
hukum industri dalam perspektif global dan local.
4. Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
5. Masalah
tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
Perkembangan
Hukum Industri di Indonesia
Indonesia merupakan
Negara yang beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya terdapat hukum
yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan perkembangan
teknologi yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan pesatnya di
Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh
di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan
adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai
hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan
mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut
membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi.
Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai
perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan
industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan
pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih
banyak lagi.
Peraturan
perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup baik.
Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada.
Terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang
no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu
dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia.
Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada sangatlah
membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika peraturan
yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam lagi.
Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan, sehingga
nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat memecahkan
masalah di Negara ini.
Sumber: