HAK
MEREK
Pengaturannya:
1. Zaman
Kolonial
Reglement indutriele
eigendom (RIE)
o stb.
1912
o Ketentuan
hak milik perindustrian.
2. Zaman
Kemerdekaan
o UU
No. 21 tahun 1961
o UU
No. 19 tahun 1992
o UU
No. 14 tahun 1997
o UU
No. 15 tahun 2001
Sering diubah.
Apa yang dimuat oleh UU
tersebut belum dapat menjangkau semuanya sehingga perlu diadakan perubahan.
Hak merek hak atas
tanda berupa :
1. Gambar
2. Nama
3. Kata,
1 kata dapat menjadi merek walaupun kata tersebut tidak punya arti
4. Huruf
5. Angka
6. Susunan
warna
Ex.: Lambang pertamina,
dimana menyusun warna membentuk hurup “P”.
7. Kombinasi
dari semua yang ada diatas.
Mempunyai daya pembeda
Hak merek hak atas
tanda berupa gambar, nama, kota, huruf, angka, susunan warna dan kombiasi yang
mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan dan jasa.
Subjek hukumnya yaitu:
1. Orang
perseorangan
2. Badan
hukum
Dalam UU no. 21 tahun
1961 digunakan stelsel deklarataif.
Perbedaan hak cipta,
hak paten dan hak milik:
1. Jangka
waktu :
HC: seumur hidup – 50
tahun setelah meninggal
HP: 20 tahun, tidak
dapat diperpanjang
HM: 10 tahun, dapat
diperpanjang
2. Pendaftaran
:
HC: Deklaratif
HP: Konstitutif
HM: Konstitutif
3. Karya
:
HC: hasil ciptaan orang
lain itu tidak boleh dirubah / diotak atik oleh orang lain. Ex.: buku
HP: hasil penemuan
tersebut boleh diotak atik, asalkan lebih maju dari sebelumnya.
LATAR
BELAKANG UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Sasaran pokok yang
hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan
antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam
struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian
akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung
ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin
pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa
keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak
pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan
sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan
sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan
industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran
tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan
dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur
ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu
memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada
impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk
mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu
melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang
seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan
inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan
untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan
ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang
kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim
usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat
memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
UNDANG-UNDANG
NOMOR 5/1984
Menurut UU No. 5 Tahun
1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun dan perekayasaan industri.
Undang-Undang
Perindustrian
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada
pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam UU No.5 tahun
1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industry
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan
menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2
UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangansampai memonopoli suatu produk
b. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industry
c. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat
d. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda
e. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai
tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri yakni:
a. meningkatkan
kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi
c. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna
d. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat
e. Dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
f. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa
g. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
h. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4
UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan
sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5
UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2. Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Pengaturan
industri
Fungsi dari pengaturan
industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan
industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b. Adanya
persaingan yang sehat.
c. Tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
Pembinaan
dan pengembangan industri
Dalam hal pembinaan dan
pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a. Para
usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar
bagi pertumbuhan produk nasional.
b. Yang
dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara
industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha
ditentukan dalam pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
a. Setiap
pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin
usaha.
b. Setiap
pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan
pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban
memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d. Ketentuan
ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian
informasi industri diatur dalam pasal 14 UU No5 tahun 1984 dimana:
a. Perusahaan
industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri
kepada pemerintah
b. Kewajiban
ini di kecualikan bagi industri kecil.
c. Ketentuan
tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan
keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara
penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan
pemerintah.
Teknologi
Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta
Standarisasi.
1. Teknologi
Industri
Mengeni teknologi
industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha
industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat
meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang
diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan
teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
2. Desain
Produk Industri
Berkaitan dengan pasal
17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil
rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai
desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk
memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru
3. Rancang
Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari
perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi,
perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU No5
tahun1984).
4. Standar
Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan
standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama
dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan
mutu dari produk industri.
Wilayah
Industri
Wilayah pusat
pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu
tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi
industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam UU ini).
Industri Dalam
hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Diatur dalam pasal 21
UU No.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
b. Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses
industri.
c. Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan
Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan
tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh
peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi
kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara
instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun1984).
Ketentuan
Pidana
Dalam hal ketentuan
hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk
sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga
diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun
1984.
Konvensi-Konvensi
Internasional Mengenai Hak Cipta
Hasil karya dari
seorang pencipta tentunya akan terlihat berharga jika telah memiliki hak cipta.
Pemberian hak tersebut terkadang tidaklah cukup bahkan terasa kurang membawa
manfaat bagi para pencipta. Hal tersebut dikarenakan masih banyak saja para
pemalsu yang menjiplak hasil karya seorang pencipta walaupun hak cipta telah
ada ditangannya. Perlindungan terhadap karya cipta sangat dibutuhkan
kehadirannya, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar
diperoleh. Perlindungan hak cipta secara domestik saja dinilai kurang,
oleh karena itu dibuatlah perlindungan hak cipta secara
internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2
konvensi yaitu Berner Convention dan UCC (Universal Copyright
Convention).
1. Berner
Convention
Konvensi
Bern (Konvensi Berner), merupakan suatu persetujuan internasional
mengenai hak cipta yaitu mengenai karya-karya literatur (karya tulis) dan
artistik. Konvensi ini ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986 dan
telah mengalami beberapa perubahan. Revisi yang pertama dilakukan di Paris pada
tanggal 4 Mei 1896, kemudian dilakukan revisi kembali di Berlin pada tanggal 13
November 1908. Penyempurnaan terus dilakukan tepatnya pada tanggal 24 Maret
1914 di Bern, kemudian direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928, di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling
terakhir di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Rumusan hak cipta menutut konvensi
Bern adalah sama seperti apa yang dirumuskan oleh Auteurswet 1912.
Konvensi Paris pada
tahun 1883 merupakan suatu konvensi yang menginspirasi lahirnya Konvensi Bern.
Konvensi Bern membentuk suatu badan yang tidak jauh berbeda dengan Konvensi Paris.
Pembentukan badan tersebut bertujuan untuk mengurusi tugas
administratif. Pada tahun 1893, kedua badan dari masing-masing konvensi
tersebut bergabung menjadi satu. Penggabungan badan tersebut dikenal dengan
Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal
dengan singkatan bahasa Perancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960,
BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan
organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967
BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak
1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Perlindungan hukum yang
diberikan pada konvensi ini tentunya mengenai perlindungan hak cipta yang
nantinya diberikan terhadap suatu karya cipta hasil kreasi para pencipta atau
pemegang hak. Karya-karya yang dilindungi tersebut antara lain karya-karya
sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian
dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Perlindungan hukum akan diberikan
kepada pencipta apabila pencipta tersebut merupakan warga negara yang tergabung
dalam anggota dalam konvensi ini. Pencipta yang mendapatkan perlindungan akan
memperoleh hak atas hasil karyanya.
Anggota konvensi ini
yaitu berjumlah 160 Negara, angka tersebut diperoleh pada Januari 2006.
Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menjadi anggotanya untuk melindungi
hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut
tergabung juga dalam kovensi ini. Negara yang melindungi para pencipta tersebut
menganggap mereka adalah warga negaranya sendiri. Misalnya saja, undang-undang
hak cipta Perancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau
dipertunjukkan di Perancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama
kali diciptakan. Anggota-anggota yang tergabung di dalam konvensi bern
dikenal sebagai Uni Bern.
Pengecualian diberikan
kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku
terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang
bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat
melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.
Keikutsertaan suatu
negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang
menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan
nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national
treatment; ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus
mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan
seorang pencipta warga negara sendiri
b. Prinsip automatic
protection; pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa
harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any
formality)
c. Prinsip independence
of protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus
bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta
2. UCC
(Universal Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta
Universal (atau Universal Copyright Convention), disepakati di Jenewa pada
1952. UCC merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama melindungi
hak cipta. Konvensi lain yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC dikembangkan
oleh United Nations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya) sebagai
alternatif dari Konvensi Bern. Konvensi ini disepakati agar negara-negara yang
tidak setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi masih ingin
berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Konvensi Hak cipta
Universal merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya
konvensi ini yaitu untuk menjembatani dua kelompok masyarakat
internasional: civil law system (anggota konvensi Bern)
dan common law system (anggota konvensi hak cipta regional di
negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat).
Konvensi ini kemudian
berkembang dan ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September
1955. Konvensi ini melindungi karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan
dan orang-orang pelarian. Hal ini berarti bahwa secara internasional hak cipta
terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang
pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan
hak cipta tercapai.
Dalam hal ini
kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Perbandingan antara
kedua konvesi internacional tersebut, yaitu kalau konvensi bern menganut dasar
falsafah Eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si
pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak
monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk
mempertemukan antara falsafah Eropa dan Amerika, yang memandang hak monopoli
yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan
kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak
cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu
kepada pencipta. Oleh karena itu, ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak
cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar