Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya
Jiwa Inovatif
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1. Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2. Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3. Karena
masyarakat menghendakinya.
4. Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli:
Ø Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dalam “De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Ø Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure Belli
Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang
tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Ø Thomas Hobbes dalam “Leviathan”, 1651: Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Ø Rudolf von Jhering dalam “Der Zweck Im Recht”
1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam
suatu Negara.
Ø Plato: Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Ø Aristoteles: Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Ø R. Soeroso SH: Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Ø Abdulkadir Muhammad, SH: Hukum adalah segala peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
Ø Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan
Pembinaan Hukum Nasional (1976:15): Pengertian hukum yang memadai harus tidak
hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau
barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa
perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu
dengan output produksi berupa barang atau jasa. Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hukum kekayaan Intelektual, maksudnya adalah hak immaterial yang terkandung
pada suatu benda ciptaan atau penemuan.
Contoh: Hak cipta pada sebuah lagu (hak moral).
Dulu bernama hak milik intelektual
HAKI:
1. Hak cipta
2. Hak Paten
3. Hak Merek
Dilema pengakuan Hukum Kekayaan Intelektual:
1. Faktor Ekonomi
Ex.: Orang lebih cenderung membeli yang bajakan daripada original
2. Faktor Politik
Ex: Dibelakang pembajakan tersebut ada tokoh yang bermain/berperan
3. Faktor Mental
Ex.: Orang lebih cenderung meniru atau menciplak ciptaan orang lain
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
(INTELECTUAL PROPERTY REGHTS)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hak Milik terdapat pada pasal 570 BW
tentang Eigendom. Hak milik digunakan ada batasnya terhadap hak orang
lain. Mempergunakan karya cipta orang lain sebatas hak tertentu, boleh saja.
Hasil karya cipta seseorang boleh diserahkan kepada orang lain sebatas hal–hal
tertentu saja.
Misal: Menggandakan / memperbanyak.
Intelektual: hasil karya cipta dan fikiran manusia dibidang:
Ø Ilmu Pengetahuan
Ø Seni
Ø Sastra
Sehingga melahirkan:
o Benda Materil
o Benda non materil
HUKUM: sekelompok peraturan tertulis dan tidak tertulis mengatur
tentang hasil kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda
materil dan immaterial.
Berdasar pasal 503 BW benda dibagi:
Benda tak berwujud (Immateril)
Benda berwujud (Materil)
Alasan Perlunya mempunyai hukum kekayaan intelektual:
1. Karena kita punya prinsip keadilan sosial maka perlu diatur kekayaan
intelektual.
Ex.: Seseorang menemukan / mencipta lagu maka perlu adanya Royalti melalui
lembaga tertentu.
2. Ingin memajukan kebudayaan.
Bagaimana budaya kita akan berkembang / maju kalau haknya tidak diatur.
3. Alasan ekonomi, kalau ada aturan yang mengatur maka akan adanya pemerataan
nilai/hak ekonomi dari pencipta (Pemasaran).
4. Moralitas, untuk menjaga reputasi moral orang yang mencipta / menemukan
kekayaan intelektual.
5. Mendorong kreatifitas / bakat
Dengan dihargai reputasi pencipta, maka masyarakat akan terdorong untuk
mencipta / menemukan yang baru.
PENGATURAN
1. Tertulis, yaitu UU Hak Cipta, UU hak Paten, Dll.
2. Tidak Tertulis:
Aturan waralaba
Mengalihkan hak cipta pada pihak lain
Aspek Hak Cipta
Aspek Hak Paten
Aspek Hak Merek
Alasan waralaba termasuk hukum tidak tertulis, karena sampai saat ini belum
ada aturan tertulis yang mengaturnya.
Disisi lain HAKI juga diatur oleh:
1. Hukum Nasional
2. Hukum Internasional
GAFT (1994), kesepakatan di Uruguai tentang tarif dan perdagangan, dan
menjadi acuan bagi negara – negara anggotanya.
WTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan
intelektual telah diratifikasi dengan UU No.7/1994:
o Mengatur tentang trips yaitu kaitannya dengan perdagangan yang dikatakan
dengan hak intelektual.
o Merupakan organisasi perdagangan dunis
o Ada dewan khusus yang mengurus tentang hak intelektual.
o Jika terjadi pertentangan antara negara tentang hukum kekayaan intelektual
WTO sebagai penengah.
WTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan telah
diratifikasi dengan UU No.7/1994 tentang HAKI :
a. Masalah pengaturan ini adalah mengenai Substansi Hukum: hukum /
aturan-aturan (materi) yang mengatur.
b. Struktur Hukum:
i. Penyelesaian konvensional --à peradilan formal,
yaitu mengarah pada hukum nasional.
ii. Penyelesaian :
- WTO, badan khusus yang menangani perselisihan oleh intern organisasi.
- Konsultasi, mediasi, arbitrasi, konsiliasi.
c. Budaya Hukum:
i. Adanya rahasia dagang
ii. Bagaimana kita menegakkan hak seseorang intelektual
Dilihat dari segi budaya hokum, salah satu penghambat penegakan hukum
adalah budaya hokum, yaitu:
Orang itu bangga kalau kekayaan itelektualnya karyanya ditiru oleh orang
lain.
- Indonesia: Ada budaya masuk maka
dia menerima dan mengekspor budaya tersebut dengan tidak terbatas,
- Barat: Adanya keterbatasan untuk
menginformasikan budaya sehingga sulit untuk mengambil hasil karya orang lain,
akibatnya orang akan menghargai karya orang lain.
Cara penegakan hukum:
1. Dipatenkan diluar negeri
2. Didaftarkan atas nama orang lain.
Hak Kekayaan Perindustrian
Terbagi:
1. Hak Paten ------ Penemuan tekhnologi
2. Hak merek ------ Tentang bagaimana orang melahirkan merek
3. Hak desain Industri------- adanya masalah paten dan masalah cipta
4. Rencana Bangunan ------ hasil karya tentang merancang bangunan
5. Rahasia Dagang (Informasi yang harus dirahasiakan dari khakayak)
Yaitu informasi yang harus dirahasikan dari orang lain / orang banyak
6. Merek jasa ( service merk)
Yaitu punya merek yang berasal dari pecahan hak merek, di Indonesia belum
ada jasa tertentu yang dikenal dan yang tidak boleh ditiru
7. Nama dagang (Trade mark / commercial name)
8. sirkuit terpadu (Integrated circuit)
Yaitu sesuatu yang dirangkai dalam suatu rangkaian sehingga melahirkan
intelektual
9. Substansi asal barang (Application of origin)
Jika kita punya produk Indonesia yang mirip dengan produk luar topik produk
tersebut punya kekuasaan lain
10. Indikasi
asal barang (Indication of origin)
Yaitu indikasi barang tentang dari mana asal produk tersebut
11. Perlindungan
terhadap persaingan tidak jujur (un fair competition protection)
12. Perlindungan
terhadap varietas unggul (baru) tanaman (new varietas of plants protection).
Yang ada di Indonesia adalah:
1. Hak cipta
2. Hak paten
3. Hak merek
4. Industrial desain
5. Rahasia dagang
6. Perlindungan terhadap varietas baru tanaman
7. Perlindungan terhadap persaingan tidak jujur
HAK CIPTA
Hak cipta adalah sebagai kebendaan menurut UU hak cipta itu merupakan hak
perorangan.
Hak kebendaan hak mutlak atas suatu benda (mempunyai pengawasan
langsung terhadap suatu benda) dan dapata dipertahankan siapa saja.
Ex.: hak atas tanah
Hak Perorangan hak yang sifatnya relatif terhadap benda dan hanya dapat
dipertahankan terhadap orang tertentu saja.
Ex.: Hak sesa
Hak cipta ini merupakan hak kebendaan karena sesuai dengan ciri dan hak
kebendaan.
Ciri–ciri hak kebendaan:
1. Hak mutlak
2. Hak itu mengikuti bendanya (Droit de sult)
Ex.:sebuah buku dimanapun buku itu berada maka nama pengarangnya tidak akan
berubah.
3. Hak sepenuhnya untuk mengalihkan pada orang lain.
PENGATURAN (SUMBER HUKUM)
1. Auteurs wet (1912/wtb. 600 tentang pengarangan (hak cipta)
2. Adanya upaya pembuatan RUU adalah :
1958------ pembuatan RUU tentang hak cipta gagal
1965------ yang diprakarsai oleh lembaga pembinaan hukum nasional
(LPHN) / BPHN Departemen kehakiman
1972------ adanya ikatan penerbit indonesia (IKAPI).
3. UU tentang hak cipta lahir pada tahun 1982 yakni UU no. 6/1982, pada tahun
inilah UU tentang hak cipta baru lahir yang mana isinya tidak jauh beda dari
aturan – aturan sebelumnya. Dan UU ini diperbaharui oleh UU No. 7/1987 dan
diperbaharui pula dengan UU no. 12 /1997 diperbaharui pula dengan UU No.
19/2002 yang mana UU ini berlaku baru tahun 2003 pada bulan juli.
KELEMAHAN HAK CIPTA
1. Hak cipta sebagai hak perorangan
2. Karena hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Pengertian hak cipta
1. UU No. 6/1982
Pasal 2 ------ hak khusus bagi pencipta atau orang – orang yang
menerima hak tersebut.
2. tiga hak yang diberikan oleh UU :
a. Hak untuk mgnumumkan
Ex.: meminta izin pada si pencipta sebuah lagu untuk menyanyikan
b. Hak untuk memperbanyak
Ex.: Dengan cara dikasetkan dan dijual belikan pada masyarakat umum.
c. Hak untuk memberi izin.
3. Pembatasan dalam per UU an.
Hak cipta adalah merupakan hak tunggal dari pencipta
atau orang yang mendapatkan hak. Hak tunggal disini tidak jauh berbeda dengan makna
khusus yang disebutkan oleh UU no. 6 tahun 1982.
Hasil ciptan dibidang ilmu pengetahuan seni dan budaya
Hak yang diberikan oleh auteurs wet 1992 adalah :
o hak untuk mengumumkan
o hak untuk memperbanyak
Mengingat pembatasan per UU an
FUNGSI HAK CIPTA
Hak cipta itu berfungsi sosial namun itu dibatasi. Misalnya untuk
kepentingan umum fungsi sosial ini dibatasi agar tidak terjadinya tindakan
sewenang-wenang dari pemegang hak cipta.
Fungsi hak cipta itu mengandung 2 prinsip yaitu:
1. Individualis
2. Kolektif
PEMBATASAN YANG DIBERIKAN OLEH UU KEPADA HAK CIPTA
PASAL 12 UU NO. 10 TAHUN 2002.
Perlindungan yang diberikan oleh UU ada 12 jenis yang dilindungi antara
lain adalah:
1. Buku/tulisan karya lainnya
2. Karya dalam bentuk ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomin
6. Karya yang ditunjukkan untuk pertunjukan
7. Karya siaran
8. Karya seni rupa, dalam bentuk seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung
9. Karya arsitektur
10. Karya peta
11. Seni batik
12. Karya
fotografi
13. Karya
sinema biografi
14. Terjemahan
tafsir saduran, bunga rampai sampai data base dan karya lain dari hasil
pengalih wujudan.
KARYA CIPTA YANG TIDAK DILINDUNGI OLEH UU
1. Hasil rapat terbuka lembaga Negara
2. Peraturan per undang – undangan
3. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
4. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
5. Keputusan badan abitrase atau keputusan badan sejenis lainnya
6. Hak cipta yang jangka waktunya telah berakhir
HAK PATEN
Pengaturannya:
1. Sudah ada sejak zaman kolonial Stb. 1910 / 1313 yang disebut octroit wet
2. Sejak kemerdekaan Stb. Diatas diganti dengan UU No. 6 / 1989 tentang
hak paten yang merupakan UU. Nasional I
3. UU No. 13 / 1997, perobahan UU diatas yang disesuaikan dengan kondisi
masyarakat sekarang
4. UU diatas dirubah lagi dengan UU no. 14 / 2001dan ini merupakan UU
terakhir.
PENGERTIAN HAK PATEN
Terdapat dalam UU pasal 1 (1) UU hak paten makna yang terkandung yaitu:
1. Subjek hak paten:
a. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor (Penemu) artinya
hak mutlak tunggal dan hak khusus yang berhak atas hak paten adalah orang yang
memegang hak itu dan orang lain tidak berhak atas hak itu
b. Negara memerikan hak eksklusif kepada investor (Penemu).
2. Haknya :
Hak itu diberikan UU kepada pemegang hak paten adalah melaksanakan sendiri
atau memberikan kepada orang lain atas penemuannya itu.
3. Objeknya :
Hak itu diberikan atas penemuannya atau
invensinya dibidang tekhnologi yang mana inilah objeknya.
4. Batas hak :
Hak yang diberikan itu untuk jangka waktu
tertentu.
PERBEDAAN HAK CIPTA DENGAN HAK PATEN
Pada hak cipta orang yang pertama membuat hak cipta
maka pemegang hak cipta, hak cipta adalah Orang yang pertama kali yang
mendaftarkan bukan orang yang menemukan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar